Sesuai dengan PMK 90 Tahun 2020 dan UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), harta hibahan dalam kondisi tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Penghasilan Bukan Objek PPh (BOP) berupa harta hibahan terjadi apabila harta hibah tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanj ...
baca selengkapnya