EKSPATRIAT SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

pada 19 Oktober 2022
EKSPATRIAT SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

Tenaga kerja asing yang secara keahlian sering dianggap lebih diatas kemampuan rata-rata tenaga kerja lokal tentunya akan memberikan dampak bagi pembangunan nasional. Jika aspek globalisasi dan pembangunan nasional dihubungkan, maka dalam hal ini tenaga kerja asing (ekspatriat) juga dituntut untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pembayar pajak. Dilihat dari sudut pandang perpajakan, ekspatriat memiliki efek positif terhadap penerimaan negara, karena pada umumnya penghasilan yang diperoleh oleh ekspatriat jauh lebih tinggi dari tenaga kerja lokal.

Ekspatriat (expatriate) artinya seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional.

Secara garis besar nya, Ekspatriat atau Ekspat merupakan sebutan untuk tenaga kerja yang bekerja di luar negara dimana dia dilahirkan. Di Indonesia, Tenaga Kerja Asing merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Ekspatriat dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) atau sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Hal ini ditentukan berdasarkan jangka waktu selama di Indonesia (time test) yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hak dan kewajiban perpajakan terkait penetapan status ini tentunya memiliki perbedaan dengan wajib pajak dalam negeri pada umumnya, mulai dari tarif pajak yang akan dikenakan, hak mendapatkan pengurangan PTKP hingga kewajiban menyampaikan SPT.

Ekspatriat wajib memiliki NPWP apabila bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan sehingga ditetapkan sebagai SPDN yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Persyaratan subyektif yaitu persyaratan sesuai dengan ketentuan UU No. 36/2008, sedangkan persyaratan obyektif yaitu persyaratan bagi subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan. Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU No. 28/2007, sanksi yang diberikan adalah sanksi pidana penjara dan denda. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam hal penindakan terhadap pelanggaran terutama kepada wajib pajak ekspatriat, sehingga perlu adanya suatu penegakan hukum di bidang perpajakan untuk menjaga kedisiplinan terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.