Perkembangan Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia

pada 12 Desember 2025
Perkembangan Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia

Oleh : Budi Harsono

 


1. Pendahuluan

Digitalisasi ekonomi telah mengubah pola konsumsi masyarakat dan menciptakan ruang ekonomi baru yang melampaui batas geografis. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, mengalami pertumbuhan pesat pada sektor e-commerce, digital services, dan platform global seperti marketplace, layanan streaming, serta aplikasi berbasis langganan.

Pertumbuhan tersebut ikut memunculkan tantangan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelum diaturnya mekanisme PPN PMSE, banyak transaksi digital lintas negara berlangsung tanpa pemungutan pajak, sehingga menimbulkan potensi tax leakage.

Pada 2020, pemerintah Indonesia merespons kondisi ini dengan menerbitkan kebijakan pemungutan PPN PMSE oleh pelaku usaha luar negeri, menjadi salah satu terobosan fiskal besar dalam perpajakan digital. Sejak saat itu, penerimaan pajak dari sektor ini mengalami perkembangan signifikan.

 

2. Dasar Hukum Perkembangan PPN PMSE

2.1 PMK No. 48/PMK.03/2020

Mengatur pemungutan PPN oleh pelaku usaha luar negeri yang memenuhi kriteria omzet atau jumlah traffic tertentu. Ini menjadi tonggak awal pengaturan PPN atas barang/jasa digital yang dijual oleh perusahaan luar negeri.

2.2 Perubahan dan penyempurnaan regulasi

  • PMK 60/PMK.03/2022 — Penegasan kriteria penunjukan pelaku usaha PMSE dan standardisasi pelaporan.
  • UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) — Penguatan landasan hukum PPN PMSE dalam sistem perpajakan nasional.
  • Permenkominfo terkait penyelenggara sistem elektronik — Menjadi basis identifikasi platform digital yang beroperasi di Indonesia.

2.3 Tujuan utama kebijakan PPN PMSE

  1. Menjaga fairness antara pelaku usaha lokal dan asing
  2. Mengurangi potensi penghindaran pajak
  3. Memperluas basis penerimaan negara
  4. Menyesuaikan sistem perpajakan dengan ekonomi digital global

 

3. Mekanisme Pemungutan PPN PMSE

3.1 Penunjukan oleh DJP

Pelaku usaha PMSE luar negeri ditunjuk berdasarkan:

  • nilai transaksi Rp 600 juta/tahun atau
  • 12.000 trafik per tahun.

3.2 Pemungutan oleh platform digital

Perusahaan yang ditunjuk akan:

  • memungut PPN sebesar 11%
  • menerbitkan bukti pungut
  • menyetorkan PPN secara periodik
  • melaporkan dalam laporan PPN PMSE ke DJP

3.3 Karakteristik teknis

  • Tidak menggunakan faktur pajak konvensional
  • Menggunakan format khusus bukti pungut PPN PMSE
  • Tidak wajib NPWP jika pembeli tidak memilikinya
  • Sistem sejalan dengan praktik OECD VAT Guidelines

 

4. Perkembangan Statistik Penerimaan PPN PMSE

Data DJP menunjukkan tren yang sangat dinamis. Sejak diterapkan pada 2020, jumlah pemungut dan nilai penerimaan meningkat cepat seiring bertambahnya platform digital yang ditunjuk.

4.1 Jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk

  • 2020: 46 entitas
  • 2021: 83 entitas
  • 2022: 127 entitas
  • 2023: 155 entitas
  • 2024: >170 entitas

 

6. Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Perkembangan

6.1 Faktor yang meningkatkan penerimaan

  1. Penambahan jumlah pemungut PMSE
    Lebih banyak marketplace, platform streaming, software subscription (SaaS) ditunjuk oleh DJP.
  2. Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia
    Indonesia adalah pasar digital terbesar di Asia Tenggara.
  3. Efektivitas kebijakan DJP
    Penunjukan agresif terhadap platform luar negeri terkenal seperti Google, Netflix, Meta, Zoom, Epic Games, dan sebagainya.
  4. Kebiasaan konsumsi digital masyarakat
    Lonjakan belanja digital setelah pandemi.

6.2 Faktor penurunan penerimaan di beberapa tahun

  1. Perubahan pelaporan akibat update regulasi 2022
  2. Fluktuasi transaksi digital pasca-pandemi
  3. Perubahan harga langganan dan promosi digital
  4. Transaksi lintas-platform yang belum seluruhnya teridentifikasi

6.3 Tantangan ke depan

  • Harmonisasi data antar kementerian
  • Integrasi dengan sistem PSE Kominfo
  • Pengawasan platform digital kecil
  • Pemajakan aktivitas ekonomi dalam metaverse dan aset digital

 

7. Kesimpulan

Kebijakan PPN PMSE merupakan respons strategis pemerintah dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital.
Sejak diberlakukan pada 2020, kebijakan ini menunjukkan:

  1. Penambahan signifikan jumlah platform digital pemungut PPN
  2. Kontribusi penerimaan yang terus berkembang
  3. Penyesuaian regulasi yang semakin matang
  4. Pentingnya sinergi antar lembaga untuk mengoptimalkan pemungutan

PPN PMSE berpotensi menjadi salah satu tulang punggung penerimaan PPN di masa depan, seiring meningkatnya digitalisasi ekonomi.


8. Daftar Pustaka

DJP. (2020–2024). Siaran Pers PPN PMSE. Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan. (2020).

PMK 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut PPN PMSE.
Kementerian Keuangan. (2022).

PMK 60/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan Penunjukan Pemungut PPN PMSE.
Republik Indonesia. (2021).

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
OECD. (2017). International VAT/GST Guidelines. Paris: OECD Publishing.
Google, Netflix, Meta, Amazon, Microsoft — laporan transparansi publik terkait kebijakan perpajakan digital.
Statistik APJII (2022–2024) — Survei penetrasi internet Indonesia.