
Oleh : Budi Harsono
1. Pendahuluan
Digitalisasi ekonomi telah mengubah pola konsumsi masyarakat dan menciptakan ruang ekonomi baru yang melampaui batas geografis. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, mengalami pertumbuhan pesat pada sektor e-commerce, digital services, dan platform global seperti marketplace, layanan streaming, serta aplikasi berbasis langganan.
Pertumbuhan tersebut ikut memunculkan tantangan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelum diaturnya mekanisme PPN PMSE, banyak transaksi digital lintas negara berlangsung tanpa pemungutan pajak, sehingga menimbulkan potensi tax leakage.
Pada 2020, pemerintah Indonesia merespons kondisi ini dengan menerbitkan kebijakan pemungutan PPN PMSE oleh pelaku usaha luar negeri, menjadi salah satu terobosan fiskal besar dalam perpajakan digital. Sejak saat itu, penerimaan pajak dari sektor ini mengalami perkembangan signifikan.
2. Dasar Hukum Perkembangan PPN PMSE
2.1 PMK No. 48/PMK.03/2020
Mengatur pemungutan PPN oleh pelaku usaha luar negeri yang memenuhi kriteria omzet atau jumlah traffic tertentu. Ini menjadi tonggak awal pengaturan PPN atas barang/jasa digital yang dijual oleh perusahaan luar negeri.
2.2 Perubahan dan penyempurnaan regulasi
2.3 Tujuan utama kebijakan PPN PMSE
3. Mekanisme Pemungutan PPN PMSE
3.1 Penunjukan oleh DJP
Pelaku usaha PMSE luar negeri ditunjuk berdasarkan:
3.2 Pemungutan oleh platform digital
Perusahaan yang ditunjuk akan:
3.3 Karakteristik teknis
4. Perkembangan Statistik Penerimaan PPN PMSE
Data DJP menunjukkan tren yang sangat dinamis. Sejak diterapkan pada 2020, jumlah pemungut dan nilai penerimaan meningkat cepat seiring bertambahnya platform digital yang ditunjuk.
4.1 Jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk
6. Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Perkembangan
6.1 Faktor yang meningkatkan penerimaan
6.2 Faktor penurunan penerimaan di beberapa tahun
6.3 Tantangan ke depan
7. Kesimpulan
Kebijakan PPN PMSE merupakan respons strategis pemerintah dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital.
Sejak diberlakukan pada 2020, kebijakan ini menunjukkan:
PPN PMSE berpotensi menjadi salah satu tulang punggung penerimaan PPN di masa depan, seiring meningkatnya digitalisasi ekonomi.
8. Daftar Pustaka
DJP. (2020–2024). Siaran Pers PPN PMSE. Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan. (2020).
PMK 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut PPN PMSE.
Kementerian Keuangan. (2022).
PMK 60/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan Penunjukan Pemungut PPN PMSE.
Republik Indonesia. (2021).
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
OECD. (2017). International VAT/GST Guidelines. Paris: OECD Publishing.
Google, Netflix, Meta, Amazon, Microsoft — laporan transparansi publik terkait kebijakan perpajakan digital.
Statistik APJII (2022–2024) — Survei penetrasi internet Indonesia.