Link & Macth Pembelajaran Pajak melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP) Pendidikan (Bagian 1)

Amin Subiyakto, Widyaiswara BDK Yogyakarta

 

Salah satu tuntutan pendidikan saat ini adalah menyiapkan SDM siap pakai. Salah satu cara pembelajaran terbaik dalam menyiapkan sdm siap pakai adalah learning by experience. Dalam pendidikan akuntansi dan manajemen, untuk mencapai hal ini perlu didukung dengan  sistem on the job training dan dukungan unit kerja / kantor yang menjadi lokasi dilaksanakannya pembelajaran parktik dan tentu saja praktisi konsultan pajak yang akan menjadi pembimbingnyaUntuk pembelajaran materi perpajakan, dukungan Kantor Konsultan Pajak sebagai laboratorium hidup pembelajaran pajak menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pola pembelajaran link & match di bidang perpajakanBagaimana skenario KKP berkolaborasi dengan kampus dalam mewujudkan link & match pembelajaran pajak dengan menjadi KKP Pendidikan sebagaimana kolaborasi Rumah Sakit Pendidikan dengan Fakultas Kedokteran?

            Tulisan ini akan melihat sejauh mana kolaborasi yang bisa dibangun antara KKP dengan kampus khususnya untuk mahasiswa yang akan mengambil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau yang akan bekerja di bidang perpajakan. Salah satu organ utama untuk berjalannya pembelajaran link and macth adalah lembaga atau tim yang mengkoordinasikan dan merancang kolaborasi pembelajaran (dalam pendidikan kedokteran dikenal istilah KomkordikKomisi Koordinasi Pendidikan Kedokteran yang berisikan wakil kampus dan rumah sakit).

Keberadaan KKP sebagai laboratorium hidup pembelajaran pajak akan mendukung pola pembelajaran link & match di bidang pajak. Sejauh mana KKP dan kampus berkolaborasi mewujudkan link & match pembelajaran pajak sebagaimana Rumah Sakit dengan Fakultas Kedokteran?

 

Konsep ‘Link and Match’

Konsep link and match untuk dunia pendidikan bukan merupakan hal yang baru. Kita mengenal  teori atau aliran belajar behavioral yang kemudian dikenal dengan konsep learning by doing dimana proses belajar berjalan dengan melakukan sesuatu yang dapat memberikan pengalaman yang nyata dan aktual (real experience) dalam proses belajar. Link and match adalah penggalian kompetensi yang dibutuhkan industri/pasar tenaga kerja.

Konsep link and match dapat digunakan sebagai media untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan tenaga kerja. Perguruan Tinggi perlu melakukan kerjasama sinergis dengan dunia kerja profesional agar relevansi pendidikan tinggi dapat ditingkatkan dari waktu ke waktu tentunya dengan prinsip kerja dimana perguruan tinggi harus mampu memberikan keuntungan juga bagi dunia usaha (model manajemen win-win), jika akan melakukan program link and match.

Melalui kerjasama fungsional link and match dengan dunia kerja profesional, perguruan tinggi berpeluang melahirkan lulusan yang lebih siap menghadapi dunia kerja. Melalui proses “learning by doing” mahasiswa akan memperoleh pengalaman nyata bagaimana mengaktualisasi pengetahuan yang diperoleh dari pembelajaran tatap muka.

 

Pendidikan profesi dokter sebagai model

Proses pembelajaran tahap profesi dokter adalah proses pembelajaran dalam bentuk praktik klinik yang berbasis kompetensi di rumah sakit pendidikan atau instansi kesehatan lainnya. Pendidikan dokter tahap profesi melatih mahasiswa untuk kontak langsung dengan pasien dibawah bimbingan dosen klinis, untuk mempraktekan pengetahuan, ketrampilan maupun sikap/perilaku yang pernah dipelajari pada tahap akademik, secara terintegrasi.

Kegiatan praktek di rumah sakit dan instansi kesehatan terkait meliputi kegiatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dibawah bimbingan staf pengajar/ dosen klinis/ dokter spesialis yang berlangsung di Rumah Sakit Pendidikan Utama, Rumah Sakit Afiliasi dan Rumah Sakit Satelit atau Jejaring.

Proses pembelajaran kedokteran dalam tahap ini juga harus memperhatikan dan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien. Berlakunya UU Praktek Kedokteran ntahun 2004, terbentuknya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan beberapa peraturan mengenai pelayanan kesehatan lain perlu dijadikan pertimbangan dalam proses praktek pembelajaran klinik. Kontak dengan pasien pada tahap ini akan melibatkan aspek medikolegal/hukum dan etika kedokteran. Oleh karena itu, praktik pembelajaran klinik perlu diatur sedemikian rupa agar pembelajaran klinik mahasiswa kedokteran dapat berjalan tetapi tetap memperhatikan masalah medikolegal, keamanan dan kenyamanan pasien.

Kurikulum yang menjadi pedoman dalam proses belajar mengajar ditahap profesi harus mampu menghasilkan dokter layanan primer yang memiliki kemampuan sesuai dengan Standar Kompetensi dokter Indonesia dan berkarakter serta kompeten. Tujuan pendidikan profesi dokter mencakup tujuan umum dan khusus. Tujuan umumnya yaitu menghasilkan dokter layanan primer yang profesional sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia dan Standar Karakter dan Kompetensi Dokter yang mampu menerapkan pendekatan dokter keluarga secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan melalui program promotif, preventiv, kuratif maupun rehabilitatif. Sedangkan tujuan khususnya agar lulusan program;

1.    Mampu menerapkan prinsip komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif dengan tetap memperhatikan faktor sosial budaya dan norma setempat dalam bekerja sama dengan teman sejawat, mitra kerja dan berbagai profesi terkait serta dalam hubungan dengan pasien/keluarga pasien.

2.    Menerapkan dasar-dasar ilmu biomedik, ilmu klinik, dan epidemiologi dalam praktek kedokteran keluarga dan layanan primer

3.  Mampu melakukan pemeriksaan fisik medis, tindakan sesuai prosedur dan mampu melakukan prosedur diagnostic sederhana pada layanan kesehatan primer

4.  Mengerti pathogenesis penyakit dan mampu menginterpretasi riwayat penyakit, hasil pemeriksaan medis dan hasil pemeriksaan diagnostik setiap pasien

5.  Mampu mengelola masalah kesehatan pada individu, keluarga ataupun masyarakat dengan cara yang komprehensif, holistik, berkesinambungan, koordinatif dan kolaboratif dalam konteks pelayanan kedokteran

6.    Mampu mengelola, menilai secara kritis informasi untuk menjelaskan dan memecahkan masalah serta mengambil keputusan dalam kaitan dengan pelayanan kesehatan primer berbasis bukti (evidence base medicine )

7.      Mampu mengembangkan diri dan belajar sepanjang hayat selama menjalankan profesinya

8.      Mampu menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi etika, moral dan profesionalisme.

9.      Menyadari keterbatasan dokter sebagai seorang manusia dan berusaha mencari bantuan bila perlu

10.  Menyadari tanggung jawab legal profesi kedokteran

 

Rumah Sakit merupakan salah satu wahana pendidikan bagi peserta didik di bidang profesi kesehatan. Dalam rangka memberikan pendidikan kepada peserta didik tahap profesi dokter, setiap Fakultas Kedokteran bekerjasama dengan 1 (satu) Rumah Sakit Pendidikan Utama  dan beberapa Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi serta Rumah Sakit Pendidikan Satelit.

Mengingat Rumah Sakit memiliki fungsi utama memberikan pelayanan kesehatan kepada pasen, maka suatu Rumah Sakit Pendidikan harus memiliki suatu badan yang mengkoordinir pelayanan pendidikan bagi para mahasiswa profesi dokter yang disebut sebagai dokter muda. Bagian dari Rumah Sakit Pendidikan Utama yang bertugas untuk mengkoordinasikan pendidikan adalah Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) RS Pendidikan – Fakultas Kedokteran Universitas.  Komkordik merupakan komite yang anggotanya terdiri dari unsur Rumah Sakit Pendidikan dan unsur Fakultas Kedokteran.  Komite Koordinasi Pendidikan dibentuk oleh Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan Utama dan bertanggung jawab kepada Pimpinan  Rumah Sakit Pendidikan. Tugas pokok dan fungsi Komkordik secara ringkas adalah menjamin kelancaran proses manajemen dan administrasi pendidikan profesi dokter. Komkordik yang bertugas diangkat oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan.


Berlanjut ke Bagian 2