Penelitian BPHTB dan SPTPD Pajak Daerah

pada 19 Desember 2024
Penelitian BPHTB dan SPTPD Pajak Daerah

Oleh : Amin Subiyakto, Widyaiswara BDK Yogyakarta

 

Abstrak

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Dalam pengelolaannya, terdapat beberapa mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berbeda, di antaranya pemeriksaan pajak daerah, penelitian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD). Artikel ini bertujuan menganalisis perbedaan mendasar antara ketiga mekanisme tersebut dan membahas mekanisme penelitian.

 

Pendahuluan

Pengelolaan pajak daerah membutuhkan mekanisme pengawasan yang komprehensif untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah. Tiga mekanisme utama yang bisa digunakan adalah pemeriksaan pajak daerah, penelitian BPHTB, dan penelitian SPTPD. Pengawasan diperlukan dalam konteks pajak yang menggunakan system self assessment. Hal ini disebabkan dalam system self assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang. FIskus akan melakukan pengujian kepatuhan melalui pengawasan.

 

Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan analisis komparatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hasil dan Pembahasan

1. Pemeriksaan Pajak Daerah

Pemeriksaan pajak daerah merupakan serangkaian kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

 

Karakteristik

  • Bersifat mendalam dan komprehensif
  • Dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen perpajakan
  • Memiliki lingkup yang luas dan detail
  • Dapat dilakukan di lokasi wajib pajak

 

Tujuan pemeriksaan pajak daerah untuk menguji kepatuhan dan tujuan lain.  Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan:

  1. Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
  2. terdapat keterangan lain berupa data konkret; atau
  3. Wajib Pajak terpilih untuk berdasarkan analisis risiko.

 

Analisis Risiko mempertimbangkan :

a.    penyampaian SPTPD; dan

b.    melunasi Utang Pajak

 

Pemeriksaan untuk tujuan lain mencakup ;

  1. NPWPD secara jabatan;
  2. Penghapusan NPWPD;
  3. penyelesaian keberatan;
  4. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  5. pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.

 

Pemeriksaan untuk tujuan lain meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan

Pembahasan lebih lanjut terkait pemeriksaan akan diuraikan dalam tulisan terpisah.

 

2. Penelitian BPHTB

Penelitian BPHTB adalah kegiatan administratif untuk memeriksa dan meneliti kelengkapan dokumen pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Karakteristik

  • Berfokus pada transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan
  • Bersifat administratif
  • Lebih spesifik pada dokumen transaksi
  • Dilakukan pada saat proses pendaftaran peralihan hak

 

Tujuan

  • Memverifikasi kebenaran dokumen transaksi
  • Menghitung besaran pajak yang terutang
  • Memastikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan

 

Penelitian SSPD BPHTB meliputi:

a.    kesesuaian NOPD yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOPD yang tercantum:

  1. dalam SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya; dan
  2. pada basis data PBB-P2;

b.   kesesuaian NJOP Bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP Bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;

c.    kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP Bangunan per meter persegi pada basis data PBBP2;

d.   kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek pajak, NJOP, NJOP tidak kena pajak, tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu, dan BPHTB terutang atau yang harus dibayar;

e.    kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri; dan

f.   kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, termasuk kriteria pengecualian objek BPHTB bagi Masyarakat berpenghasilan rendah.

Objek pajak tertentu meliputi perolehan hak karena waris dan hibah wasiat.

Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi Masyarakat berpenghasilan rendah yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Kriteria tertentu diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Proses Penelitian atas SSPD BPHTB dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap SSPD BPHTB untuk Penelitian di tempat.

Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB jumlah pajak yang disetorkan lebih kecil dari jumlah pajak terutang, Wajib Pajak wajib membayar selisih kekurangan tersebut.

 

3. Penelitian SPTPD Pajak Daerah

Penelitian SPTPD adalah kegiatan memeriksa dan meneliti perhitungan pajak dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah yang disampaikan oleh wajib pajak.

 

Karakteristik

  • Bersifat administratif
  • Fokus pada pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran laporan
  • Dilakukan secara administratif di kantor pajak
  • Menggunakan metode pemeriksaan dokumen

 

Tujuan

  • Memeriksa kebenaran pengisian SPTPD
  • Mencocokkan data yang dilaporkan dengan data yang dimiliki pemerintah
  • Mengidentifikasi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian pelaporan

 

Penelitian atas SPTPD meliputi:

a.    kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam SSPD;

b.    kesesuaian antara SSPD dengan SPTPD; dan

c.    kebenaran penulisan, penghitungan, dan atau administrasi lainnya.

 

Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketahui terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan STPD.

STPD mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Dalam hal hasil Penelitian atas SPIPD terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sebenarnya dari Wajib Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.

 

Kesimpulan

Pemeriksaan pajak daerah, penelitian BPHTB, dan penelitian SPTPD memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda namun saling melengkapi dalam upaya pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

 

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 207 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.