flyer1
USKP Review
Brevet
Bimbel USKP
Kenal Pajak
Top Program Perpajakan
Referensi
Buku Ngitung Pajak
Buku Grey Area

Anggota

Taxsys Publishing
Kantor Konsultan Pajak
Taxsys Academy
Kantor Jasa Akuntansi
PUAS Consulting

Mitra Pelatihan

Universitas Prasetiya Mulya,Nusa Putra, PNJ
UNKRIS, PRIMA MANDIRI, SWADARMA

Mitra Konsultan

Yayasan Bakti, Sekarbumi, pulomas
Rustriyandi Raharjo Law Office-Bismawisesa-LIntang Rahina Riski
Waskita Karya Realty-Energas-asbanda
PT Mitra Karunia Selaras-indocamp-jakpro
PT Teknika Sinergi Utama-Reno della hani-ray star
Bank Nagari-Sharia sgreen land-SNS
Pdpde Gas-pelindp-PSP
tcm-tip-Rukun raharja
Bank Jambi-Berdikari-ikm
Catchplay-conbloc-abm
PT Lintang Visikusuma-Arco Corp-village

Topik Terbaru

Bisakah kita menginput banyak pegawai dalam sekali import?

Oleh Ayu Anggraeni pada 27-01-2021 11:02Balasan 0
Bisa di E SPT sudah disiapkan fasilitas tersebut

Pelaku UMKM yang terkena 0,5% kenapa masih di potong 2% oleh bendahara?

Oleh Ayu Anggraeni pada 27-01-2021 11:02Balasan 0
UMKM perlu surat yang memberitahukan bahwa UMKM tersebut kena 0.5% surat tersebut diberikan ke pada bendahara

perubahan PPh Badan

Oleh Ayu Anggraeni pada 27-01-2021 10:54Balasan 0
kapan terakhir e SPT PPh Badan ter update?

batas lapor

Oleh Ayu Anggraeni pada 27-01-2021 10:53Balasan 0
tanggal berapa terakhir lapor OP?

Berita Kita

Perkembangan Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia

Kebijakan PPN PMSE merupakan respons strategis pemerintah dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital. Sejak diberlakukan pada 2020, kebijakan ini menunjukkan: Penambahan signifikan jumlah platform digital pemungut PPN Kontribusi penerimaan yang terus berkembang Penyesuaian regulasi yang semakin matang Pentingnya sinergi antar lembaga untuk mengoptimalkan pemungutan PPN PMSE berpotensi menjadi salah satu tulang punggung penerimaan PPN di masa depan, seiring meningkatnya digitalisasi ekonomi.

Studi Komparatif Tarif Penerbangan dan Pelayaran Asing di Indonesia dengan Negara ASEAN

Sektor pelayaran dan penerbangan internasional memiliki peran strategis dalam perdagangan global, arus logistik, dan mobilitas lintas negara. Indonesia menerapkan rezim pemajakan khusus melalui PPh Pasal 15, yang pada praktiknya menggunakan tarif efektif 2,64% dari peredaran bruto bagi perusahaan pelayaran dan penerbangan asing berdasarkan ketentuan KMK 416/KMK.04/1996. Studi ini menganalisis tingkat kompetitivitas tarif tersebut dibandingkan negara-negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand yang menerapkan skema pajak berbeda, termasuk tarif final, withholding tax, maupun pembebasan penuh untuk perusahaan asing yang memenuhi syarat insentif. Kajian ini menggunakan metode komparatif dan analisis numerik atas beberapa skenario omzet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia lebih kompetitif daripada Thailand, relatif sebanding dengan Filipina, namun jauh tertinggal dari Singapura dan Malaysia yang mengenakan tarif mendekati nol bagi operator asing. Hal ini berpotensi mengurangi daya tarik Indonesia sebagai hub logistik dan aviasi internasional. Studi ini merekomendasikan kalibrasi tarif dan penerapan skema insentif selektif untuk meningkatkan daya saing fiskal Indonesia.

Penelitian BPHTB dan SPTPD Pajak Daerah

Pemeriksaan pajak daerah, penelitian BPHTB, dan penelitian SPTPD memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda namun saling melengkapi dalam upaya pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.