Sebagaimana kita ketahui, selain Surat Ketetapan Pajak dan SPPT, dasar penagihan pajak juga meliputi SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan. Karenanya penerbitan STPD atas produk hukum tersebut jika tidak dibayar akan berakibat munculnya ketetapan ulang atas objek yang sama. Dalam UU PPSP diatur bahwa kewenangan menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah diberikan kepada Kepala Daerah. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak daerah misalnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Pejabat di bidang penagihan pajak diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, atau menerbitkan surat lain. Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak antara lain surat permintaan tanggal dan jadwal waktu pelelangan ke kantor lelang, surat permintaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan, suratpermintaan bantuan kepada kepolisian atau surat permintaan pencegahan. Dari uraian proses penagihan diatas, tidak ada ruang penerbitan ketetapan baru berupa Surat Tagihan Pajak Daerah dalam proses penagihan karena tidak dibayarnya utang pajak. Utang pajak yang tidak ata kurang dibayar akan dilakukan penagihan berdasarkan proses yang diatur dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dimaan upaya awalnya adalah surat teguran, peringatan atau surat lain yang sejenis yang bukan merupakan penetapan dalam upaya menagih sebelum surat paksa diterbitkan. Proses berikutnya adalah upaya penagihan melalui surat paksa, dilanjutkan dengan penyitaan dan lelang hingga utang pajak lunas.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Salah satu ketentuan yang diatur dalam KUPDRD adalah penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah yang salah satu sebab penerbitannya adalah Pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
Menurut UU KUP No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 jo. UU Harmonisasi Perpajakan Pasal 1, definisi Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.