KEWAJIBAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) BAGI SUAMI DAN ISTRI YANG MENJALANKAN USAHA / PEKERJAAN BEBAS

pada 29 Maret 2023
KEWAJIBAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) BAGI SUAMI DAN ISTRI YANG MENJALANKAN USAHA / PEKERJAAN BEBAS

Pengertian PKP

Menurut UU KUP No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 jo. UU Harmonisasi Perpajakan Pasal 1, definisi Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

 

Syarat PKP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, Pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah Pengusaha yang dalam 1 (satu) tahun buku memiliki omzet minimal Rp 4,8 miliar.

 

Bagaimana Kewajiban PKP bagi suami istri??

Berdasarkan UU KUP No.7 Tahun 2021 jo. UU Harmonisasi Perpajakan Pasal 8 ayat 2:

  • Apabila NPWP suami dan istri digabung, maka Pengukuhan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dihitung berdasarkan omset gabungan dari penghasilan usaha/pekerjaan bebas suami istri,
  • Apabila suami dan istri memiliki NPWP sendiri-sendiri, maka Pengukuhan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dihitung berdasarkan omset masing-masing dari penghasilan usaha/pekerjaan bebas suami ataupun istri.