Pengertian PKP
Menurut UU KUP No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 jo. UU Harmonisasi Perpajakan Pasal 1, definisi Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Syarat PKP
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, Pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah Pengusaha yang dalam 1 (satu) tahun buku memiliki omzet minimal Rp 4,8 miliar.
Bagaimana Kewajiban PKP bagi suami istri??
Berdasarkan UU KUP No.7 Tahun 2021 jo. UU Harmonisasi Perpajakan Pasal 8 ayat 2: