USKP Review
Brevet
Bimbel USKP
Kenal Pajak
Top Program Perpajakan
Referensi
Buku Ngitung Pajak
Buku Grey Area

Anggota

Taxsys Publishing
Kantor Konsultan Pajak
Taxsys Academy
Kantor Jasa Akuntansi
PUAS Consulting

Mitra Pelatihan

Universitas Prasetiya Mulya,Nusa Putra, PNJ
UNKRIS, PRIMA MANDIRI, SWADARMA

Mitra Konsultan

Yayasan Bakti, Sekarbumi, pulomas
Rustriyandi Raharjo Law Office-Bismawisesa-LIntang Rahina Riski
Waskita Karya Realty-Energas-asbanda
PT Mitra Karunia Selaras-indocamp-jakpro
PT Teknika Sinergi Utama-Reno della hani-ray star
Bank Nagari-Sharia sgreen land-SNS
Pdpde Gas-pelindp-PSP
tcm-tip-Rukun raharja
Bank Jambi-Berdikari-ikm
Catchplay-conbloc-abm
PT Lintang Visikusuma-Arco Corp-village

Topik Terbaru

Bisakah kita menginput banyak pegawai dalam sekali import?

Oleh Ayu Anggraeni pada 27-01-2021 11:02Balasan 0
Bisa di E SPT sudah disiapkan fasilitas tersebut

Pelaku UMKM yang terkena 0,5% kenapa masih di potong 2% oleh bendahara?

Oleh Ayu Anggraeni pada 27-01-2021 11:02Balasan 0
UMKM perlu surat yang memberitahukan bahwa UMKM tersebut kena 0.5% surat tersebut diberikan ke pada bendahara

perubahan PPh Badan

Oleh Ayu Anggraeni pada 27-01-2021 10:54Balasan 0
kapan terakhir e SPT PPh Badan ter update?

batas lapor

Oleh Ayu Anggraeni pada 27-01-2021 10:53Balasan 0
tanggal berapa terakhir lapor OP?

Berita Kita

KEWAJIBAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) BAGI SUAMI DAN ISTRI YANG MENJALANKAN USAHA / PEKERJAAN BEBAS

Menurut UU KUP No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 jo. UU Harmonisasi Perpajakan Pasal 1, definisi Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pajak Bingkisan Parcel dan Hampers dihapus

Kepala Negara akhirnya merilis daftar fasilitas natura atau imbalan yang diberikan kantor, yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipungut pajak. Aturan soal fasilitas natura ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang ditandatangani sejak 20 Desember 2022.

Cara Ajukan Bebas Pajak Rumah Warisan

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan. Pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikecualikan salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.