Jasa Tax Planning merupakan perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning, Organizing, Stafing, Directing/Actuating, Controling) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan teknik dan strategi mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku, terhindar dari illegal Tax Evasion / Penggelapan pajak, terhindar dari illegal Tax Avoidance / Penghindaran pajak illegal antara lain dengan menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar serta melunasinya sebelum tanggal jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.