Jasa ini membantu klien memenuhi kewajiban perpajakan menurut ketentuan-ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Meliputi perhitungan pajak terutang, mempersiapkan dan membayarkan pajak yang terutang dengan SSP/ebilling, dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaar, yang meliputi SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 23/26, SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Final, SPT PPN/PPn BM.