Jasa ini memberikan layanan pendampingan klien dalam hal mendampingi / mewakili perusahaan apabila dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak. Hal ini guna memastikan perusahaan dalam menerima ketetapan pajak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, dimana dikhawatirkan karena ketidaktahuan perusahaan dalam pemeriksaan akan menimbulkan beban pajak yang memberatkan perusahaan. Kami juga akan membantu perusahaan dalam mempersiapkan data / dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersebut.