Jasa konsultasi pajak merupakan jasa layanan konsultasi yang diberikan kepada klien pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang sedang dihadapi oleh perusahaan. Hal ini guna memberikan solusi yang terbaik bagi masalah pajak yang dihadapi perusahaan. Layanan ini dapat dilakukan melalui telepon, teleconference, atau langsung pertemuan dengan Tim konsultan kami.