Persandingan PMK- 6 DAN PMK-103 Tentang PPN DTP Penyerahan Rumah Hunian Bagian 3

pada 10 Maret 2022
Persandingan PMK- 6 DAN PMK-103 Tentang PPN DTP Penyerahan Rumah Hunian Bagian 3

 

 

PMK-103/PMK.010/2021
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

PMK-6/PMK.010/2022

TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022

Pasal 10

 

Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

 

Rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 11

 

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 12

 

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

 

(1)      Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman menyampaikan data rumah tapak dan unit hunian rumah susun, termasuk data berupa berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan registrasi kode identitas rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ke Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

(2)      Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.

 

(3)      Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 14 Januari 2022.

 

Pasal 13

 

(1)      Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyampaikan data rumah tapak dan satuan rumah susun, termasuk data berupa berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan registrasi kode identitas rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ke Direktorat Jenderal Pajak.

 

(2)      Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.

 

(3)      Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 November 2022.

 

Pasal 14

 

(1)      Rumah tapak dan satuan rumah susun yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, namun belum memenuhi persyaratan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021, diberikan PPN ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sepanjang penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan paling lambat 30 September 2022.

 

(2)      Dalam hal terdapat penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas penyerahan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan dimaksud dapat dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.

 

(3)      Dalam hal dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pembetulan yang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022.

 

(4)      Atas pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi pemanfaatan PPN ditanggung Pemerintah.

 

(5)      Contoh transaksi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan contoh pembuatan faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 13

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

 

a.          terhadap penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diberikan PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

 

b.         terhadap penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Pengusaha Kena Pajak penjual tetap harus mendaftarkan berita acara serah terima pada sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 31 Agustus 2021;

 

c.          terhadap rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang belum diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 namun telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan

 

d.         terhadap Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.

 

 

Pasal 14

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 15

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 881), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 16

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

 

pada tanggal 30 Juli 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Ditetapkan di Jakarta

 

pada tanggal 2 Februari 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juli 2021

 

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BENNY RIYANTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2022

 

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BENNY RIYANTO

Sebelumnya Bagian << 1 <<2