HIBAH YANG DI KECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK (BUKAN OBJEK PAJAK )

pada 19 September 2022
HIBAH YANG DI KECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK (BUKAN OBJEK PAJAK )

 

Sesuai dengan PMK 90 Tahun 2020 dan UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), harta hibahan dalam kondisi tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Penghasilan Bukan Objek PPh (BOP) berupa harta hibahan terjadi apabila harta hibah tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Berikut Kutipan PMK 90/2020 yang mengatur tentang harta hibahan bagi pihak penerima.

Bagian Kedua

Harta Hibahan

Pasal 9

 

(1) Harta hibahan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang:

a. diterima oleh:

    1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  ayat (1);

 2 . Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);

    3. Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)

 4 . Badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);

 5. Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); atau

    6 .Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), dan

 

b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

 

(2) Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.

(3) Harta hibahan bagi Pihak penenma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 10

Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, harta hibahan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepan j ang Pihak penerima meru pakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Penting untuk diperhatikan, bahwa atas harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak perlu meng-input harta hibah tersebut dalam daftar harta di formulir SPT.

 

Contoh Kasus Hibah dari Bapak ke Anak yang Dikecualikan dari Objek PPh

PMK 90/2020 juga melampirkan sejumlah contoh kasus terkait dengan ketentuan harta hibah yang dikecualikan dari objek PPh.

Berikut ini adalah contoh kasus harta hibah yang diserahkan dari Pak Rudini ( Ayah Kandung)  kepada Jimmy  (Anak Kandung): (Lampiran PMK 90/2020 Contoh C.3)

Jimmy menerima hibah berupa rumah dari Pak Rudini dengan harga pasar rumah senilai Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). Nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak saat terjadi pengalihan sejumlah Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah), dan nilai sisa buku fiskal rumah tidak diketahui karena Pak Rudini merupakan wajib pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Keterangan lainnya, disebutkan bahwa tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara Jimmy dan Pak Rudini.

Berdasarkan kasus di atas maka perlakuan atas hibah yang diterima Jimmy adalah:

1. Hibah berupa rumah tersebut dikecualikan sebagai objek PPh karena Jimmy  adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan Pak Rudini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 90/2020. Pengecualian dari objek PPh juga disebabkan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara keduanya.

2. Rumah tersebut dicatat oleh Jimmy berdasarkan NJOP senilai Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).

 

 

Sumber : 

UU PPh no 36 tahun 2008

UU HPP No 7 tahun 2021

PMK 90 tahun 2020

DDTCNews