faktur pajak masukan 2015,di kreditkan di tahun 2016
faktur pajak masukan 2015,di kreditkan di tahun 2016
Jais Wisnu@jaiswisnu· 08-05-2018 19:02
Apabila ada faktur pajak masukan tahun 2015,yang di kreditkan di masa tahun 2016, ketika kita mengikuti TA,apakah otomatis gugur dan harus melakukan pembetulan (termasuk dalam pengertian pasal 35 pmk 118 tahun 2016)?
Mohon pencerahannya ya rekan-rekan.....Terima kasih
sundul...
ikut nimbrung, karena pertanyaan saya juga sama.
Yang TIDAK boleh dikompensasikan itu apakah :
a. Lebih bayar PPn, dan/atau
b. Faktur pajak masukannya
Berarti untuk faktur pajak masukannya tetap bisa di akui ya rekan oenmailer?
karena ada pendapat yang menyatakan hal tersebut langsung gugur ketika mengikuti TA,melihat manfaat atas faktur pajak tersebut di tahun 2015.....
FP tsb dibuat di tahun 2015 pada bulan brp ya,rekan? kalau misalnya lebih dr 3 (tiga) bulan ya memang tidak boleh dikreditkan. yg bisa dilakukan adalah dgn melakukan revisi SPT Masa PPN dgn catatan : blm diakui sbg biaya dan dilakukan pemeriksaan. atau dgn cara lain yaitu tetap melaporkan FP tsb ke kelompok B3
sedangkan jika dihubungkan dgn TA, yg tidak diperbolehkan adalah atas kompensasi kelebihan bayar PPN yg terjadi akibat lebih bayar di tahun pajak 2015.
contohnya seperti ini rekan onemailer, faktur pajak masukan bulan desember 2015,namun di kreditkan di januari 2016,apakah ketika ikut TA,atas faktur pajak yg di kredtikan di janurai 2016 tsb langsung gugur dan harus melakukan pembetulan?
saya sebernarnya sepaham dengan pendapat rekan onemailer,namun hal tersebut sempat di tanyakan ke beberapa konsultan pajak,ada yg berpendapat bahwa ketika ikut TA atas FP tersebut harus gugur,karena masa manfaat atas faktur pajak tsb di tahun 2015,walaupun faktur pajak tsb masih bisa di kreditkan sesuai dengan UU PPN