Link & Macth Pembelajaran Pajak melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP) Pendidikan (bagian 2)

Amin Subiyakto, Widyaiswara BDK Yogyakarta

 

 

Link & match dalam pembelajaran pajak

Konsultan Pajak merupakan salah satu wahana pendidikan bagi peserta didik di bidang profesi perpajakan. Dalam rangka memberikan pendidikan kepada peserta didik tahap profesi konsultan, Konsultan Pajak menyiapkan kelembagaan dan para profesionalnya untuk menjadi Konsultan Pajak Pendidikan (Teaching Consultant). Kantor Konsultan Pajak Pendidikan bisa mengadopsi bagaimana Komkordik di pendidikan kedokteran dijalankan.

Mengingat Konsultan Pajak memiliki fungsi utama memberikan pelayanan perpajakan kepada klien, maka Konsultan Pajak bisa membentuk Komite Koordinasi Pendidikan yang akan mengkoordinir pelayanan pendidikan bagi para mahasiswa kampus partner. Bagian dari Konsultan Pajak Pendidikan yang bertugas untuk mengkoordinasikan pendidikan adalah Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) Konsultan Pajak.  Komkordik Konsultan Pajak merupakan komite yang anggotanya terdiri dari unsur Konsultan Pajak Pendidikan dan unsur Fakultas Ekonomi kampus partner. Tugas pokok dan fungsi Komkordik secara ringkas adalah menjamin kelancaran proses manajemen dan administrasi pendidikan mahasiswa Fakultas Ekonomi yang ingin memiliki keahlian perpajakan dan siap untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.  Mengacu pada peran dan tanggungjawab Komkordik pendidikan profesi dokter, berikut ini gambaran Komkordik pada pembelajaran / pendidikan profesi konsultan pajak.

Komkordik adalah Komite Koordinasi Pendidikan yang dibentuk oleh Pimpinan Konsultan Pajak bersama Pimpinan Institusi Pendidikan kampus partner dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Konsultan Pajak. Komkordik merupakan unit fungsional dan berkedudukan di Konsultan Pajak Pendidikan

Komkordik terdiri dari :

  1. Ketua merangkap sebagai anggota berasal dari Konsultan Pajak
  2. Wakil Ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Institusi Pendidikan partner.
  3. Sekretaris merangkap sebagai anggota berasal dari Konsultan Pajak.
  4. Anggota yang mewakili setiap unsur fasilitas pelayanan perpajakan dan jejaring KKP Pendidikan

Tugas Komkordik mencakup hal-hal berikut;

  1. Memberikan dukungan administrasi proses pendidikan praktik di Konsultan Pajak Pendidikan, termasuk ketersediaan tenaga pengajar praktik dari setiap bagian
  2. Menyusun perencanaan kegiatan dan mengajukan anggaran belanja tahunan pendidikan praktik kepada Konsultan Pajak Pendidikan sesuai kebutuhan.
  3. Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan peserta didik seperti ruang praktik kerja beserta kelengkapannya (meja belajar, locker, sistem penerangan yang baik, sistem keamanan dan jaringan internet/intranet, perpustakaan)
  4. Membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang perpajakan.
  5. Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh peserta didik, tenaga pengajar dan penyelia yang terlibat dalam pendidikan praktik di Konsultan Pajak Pendidikan. Adanya kebijakan yang mengharuskan Staf Konsultan Pajak Pendidikan untuk menjadi tenaga pengajar dan penguji praktik di Konsultan Pajak Pendidikan
  6. Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap tenaga pengajar praktik atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan.
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pendidikan praktik peserta didik
  8. Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Pimpinan Konsultan Pajak dan Pimpinan Institusi Pendidikan partner.
  9. Bersama Direksi Konsultan Pajak dan Pimpinan Institusi Pendidikan partner  melakukan perencanaan pendidikan praktik.
  10. Membantu dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara Konsultan Pajak dan Institusi Pendidikan partner dalam perjanjian kerjasama

Tanggung jawab Komkordik;

  1. Komkordik bertanggungjawab kepada Pimpinan Konsultan Pajak dan Pimpinan Institusi Pendidikan partner.
  2. Bertanggungjawab terhadap kelancaran proses manajemen pendidikan praktik di Konsultan Pajak.
  3. Bertanggungjawab terhadap monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan praktik di Konsultan Pajak.
  4. Memberikan laporan kerja secara periodik kepada Pimpinan Utama Konsultan Pajak dan Pimpinan Institusi Pendidikan partner.

Wewenang Komkordik

  1. Komkordik berwenang untuk melaksanakan koordinasi terhadap seluruh proses pendidikan praktik di Konsultan Pajak.
  2. Mengatur, mengawasi dan menilai pelaksanaan peraturan, pedoman dan kebijakan yang telah ditentukan untuk dilaksanakan oleh tenaga pengajar di Konsultan Pajak.
  3. Mengusulkan mengenai reward dan punishment bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan praktikk sesuai peraturan yang berlaku
  4. Menerbitkan kebijakan yang dianggap perlu untuk kelancaran program pendidikan praktik perpajakan melalui persetujuan dan kesepakatan Pimpinan Konsultan Pajak dan Pimpinan Institusi Pendidikan partner
  5. Menyelenggarakan upaya pengembangan mutu yang mengutamakan layanan kepada klian

Hak Komkordik

  1. Memberi masukan kepada Pimpinan Konsultan Pajak dan Pimpinan Institusi Pendidikan partner  untuk melakukan perbaikan pelaksanaan pendidikan praktik kedokteran
  2. Menolak pengajuan pelaksanaan pendidikan praktik perpajakan jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada tenaga pengajar yang terlibat dalam proses pendidikan praktik dan peserta didik sesuai dengan peraturan yang berlaku di Konsultan Pajak .

 

Untuk menjalankan hal tersebut, perlu dibuat struktur organisasi dan pembagian tugas dalam Komkordik. Mengacu pada Komkordik Kedokteran, struktur Komkordik Konsultan Pajak bisa dibuat sebagai berikut; 

 

 Struktur Organisasi KOMPORDIT

 

Ketua Komkordik mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh peserta didik, tenaga pengajar pendidikan praktik perpajakan dan penyelia yang terlibat dalam pendidikan praktik di Konsultan Pajak Pendidikan
  2. Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap tenaga pengajar praktik perpajakan atas seluruh proses pendidikan praktik yang dilakukan.
  3. Menyiapkan laporan pertanggungjawaban kinerja Komkordik untuk disampaikan kepada Pimpinan Konsultan Pajak dan Pimpinan Institusi Pendidikan partner
  4. Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pendidikan praktik perpajakan kepada Pimpinan Konsultan Pajak dan Pimpinan Institusi Pendidikan partner sesuai kebutuhan.
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pendidikan praktik.
  6. Mengusulkan staf Konsultan yang memenuhi syarat tenaga pengajar untuk mendapat SK Penugasan dari Pimpinan Konsultan Pajak maupun Pimpinan Institusi Pendidikan partner. Dalam SK ini termuat kebijakan tentang kategori, tanggungjawab, kewenangan, hak dan kewajiban tenaga pengajar
  7. Mengambil dan menetapkan keputusan dalam rapat komkordik

 

Wakil ketua Komkordik mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas dan program Komkordik
  2. Menyusun peraturan tentang batasan kewenangan prosedur layanan yang dapat dilakukan oleh peserta didik
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan, peraturan pelaksanaan dan peraturan teknis dalam bentuk ketentuan/ pedoman dan prosedur yang disepakati oleh semua unsur yang terlibat dalam pendidikan praktik perpajakan, diketahui dan dilaksanakan semua unsur dan harus menjadi acuan pokok bagi semua staf dalam melaksanakan tugas sehari-hari
  4. Melakukan koordinasi antar Konsultan Pajak dan institusi partner dalam bidang pendidikan dan penelitian, termasuk pengiriman staf tenaga pengajar pendidikan praktik perpajakan untuk mengikuti seminar/pelatihan pendidikan perpajakan.
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan pendidikan praktik sesuai dengan perencanaan dengan memperhatikan proses pendidikan praktik perpajakan yang efektif dan efisien sehingga dapat dicapai kompetensi sesuai standar pendidikan profesi perpajakan.
  6. Melakukan rapat evaluasi pelaksanaan pendidikan praktik perpajakan secara bersama-sama dengan institusi partner.
  7. Membuat dokumen kesepakatan dan memantau realisasi penyediaan fasilitas fisik untuk pendidikan praktik terkait ruang pembelajaran yang representatif, fasilitas ruangan belajar juga harus mendukung kegiatan belajar meliputi: papan tulis, meja/kursi dan penerangan yang cukup, ruang diskusi, perpustakaan dengan jumlah variasi buku yang cukup dan fasilitas komputer, sistem informasi, teknologi informasi, sistem dokumentasi pendidikan, fasilitas ruang untuk peserta didik harus memenuhi syarat/standar keamanan dan kenyamanan, sarana dan prasarana penunjang dan pendukung (bersih, tenang dan cukup luas jumlah, tempat tidur dan kamar mandi harus cukup).

Sekretaris Komkordik mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Administratif dan mendokumentasikan semua kegiatan yang dilakukan oleh komkordik
  2. Mengatur jadwal pertemuan evaluasi Komkordik secara periodik
  3. Membuat undangan dan notulensi setiap pertemuan yang dilaksanakan oleh Komkordik
  4. Mendokumentasikan semua kegiatan pendidikan praktikum perpajakan
  5. Mengelola pengarsipan data-data peserta didik dan alumni
  6. Berkoordinasi dengan bagian terkait untuk administrasi pendidikan praktik, data base, kebutuhan ATK dan logistik kantor, serta perbaikan dan pemeliharaan gedung dan peralatan

 

Uraian detil bagaimana Komite Koordinasi Pendidikan bekerja dengan mengacu pada Komkordik Rumah Sakit Pendidikan ini diharapkan bisa menginspirasi Konsultan Pajak untuk menjadi Konsultan Pajak Pendidikan.