Mat siang rekan
1. a. wp org pribd . sudah 3 tahun punya npwp.
tapi tak pernah lapor spt tahunan . sedangkan untuk ikut tax amn,
syaratnya mesti lampirkan spt tahunan 2015. jadi gimana baiknya rekan.
sama sekali bulum pernah sampaikan spt tahunan ?
gimana baiknya rekan ?
b. Bagaimana . kalau gak usah ikut tax amnesty. ?
langsung buat spt tahunan 2016 . lapor di maret 2017 dengan
mengisi semua harta dan utang . di lampiran 1770-vi
2. bayar tebusan menggunakan ssp. bukan nya pakai kode billing ?
TQ ats masukan rekan2 semua.