[ASK] Pelaporan Yang Sudah Mendapat SK Tax Amnesty

Jais Wisnu@jaiswisnu· 08-05-2018 19:02
Saya mau bertanya , jadi pada 2017 lalu saya mengikuti Tax Amnesty dengan tebusan sebesar 5% (pribadi).
Kemudian :
1.Harta yang dilaporkan pada saat TA (tidak ada property) , sampai saat ini hanya berupa deposito (tidak ada property).
2.Nilai harta yang sekarang sudah turun jauh dari total harta yang sudah dilaporkan saat TA di 2017. (Tidak ada penambahan harta maupun pembelian property).
3.Tidak ada kegiatan usaha dari semenjak ikut TA , hanya jadi karyawan swasta dari 2017.

Nah yang mau saya tanyakan :
1. Bagaimana cara pelaporannya ? karena web pajak,go,id tidak bisa diakses sampai sekarang.

Pertanyaan ini disamping dari TA :
2. Saya bekerja dan disamping itu mendapat bunga deposito (dlm hal ini sudah dipotong 20% pajak bunga oleh bank tiap mendapat bunga ) , apakah pelaporannya jadi 1 dengan laporan TA ? atau harus buat laporan SPT seperti biasa ?

3. Apakah komisi dari perusahaan dan lemburan (semua di trf ke saya dari perusahaan) dihitung dalam pemasukan dalam tahun pajak tsb atau hanya gaji pokoknya saja yg dihitung sebagai pokok pemasukan ?

Mohon dibantu ya rekan.
Karena jujur saya sangat awam dalam hal ini.
Sekali lagi terima kasih untuk yang merespon dan memberi pencerahan.
Moga bisa bermanfaat bagi yang mempunyai kendala serupa.
Kemal Maulana@kemalmaulana· 08-05-2018 19:02

Pelaporan menggunakan Form Laporan Penempatan Harta Tambahan Yg Berada Di Wil NKRI, jika nilai sudah berkurang dari pengakuan saat TA, buat penjelasannya.


Pasca TA? tidak perlu


Klo Pasca TA, masukkan saja di SPT 1770-S Lamp II ato 1770-III