Oleh oktovian deo anupada 07-07-2020 10:36Balasan 0
jika spt tahunan lebih bayar ada dua pilihan
a. Restitusi
b. Diperhitungkan dengan hutang pajak
yang mau saya tanyakan jika kita centang diperhitungkan dengan hutang pajak apakah akan tetap diperiksa?