Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Melalui UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kewenangan pemungutan pajak daerah ke Pemerintah Daerah diperluas. Seiring dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, UU PDRD diganti sealigus dikonsolidasi dengan UU lain terkait keuangan Daerah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam kaitannya dengan pajak dan retribusi daerah, ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).