Sekilas PPh Badan

pada 30 Januari 2018
Sekilas PPh Badan

Pada dasarnya perusahaan, baik berbentuk PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, Lembaga, dan lain sebagainya setiap akhir tahun wajib menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan atau PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterimanya selama setahun. Dalam menghitung besarnya PPh yang terutang perusahaan/Badan harus mengetahui mengenai penghasilan yang bukan objek pajak, yang dikenakan PPh Final dan yang merupakan objek pajak, serta biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan. 

Di samping itu, perusahaan juga harus menguasai tips dan trik mengelola bisnis termasuk yang memberikan risiko pajak paling kecil dengan tidak melanggar aturan pajak. Hal yang perlu diperhatikan diantaranya PP - 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Dan juga PP - 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan-sumbangan yang dapat dibiayakan termasuk biaya CSR (Corporate Social Responbility).