Ketentuan Terkait:
Pasal 9 Ayat 3 UU KUP
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Komentar/Kesimpulan/Catatan:
Tidak ada batas jumlah bulan. Dengan demikian,,,, semakin lama pembayaran/penyetoran, maka semakin besar jumlah sanksi bunga.
(Grey Area, Sapto Windi Argo) Sanksi pembayaran atau penyetoran pajak terlambat atas STP, apakah ada batas maksimal jumlah bulan untuk pengenaan sanksi?
Ketentuan Terkait:
Pasal 9 Ayat 3 UU KUP
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Komentar/Kesimpulan/Catatan:
Tidak ada batas jumlah bulan. Dengan demikian,,,, semakin lama pembayaran/penyetoran, maka semakin besar jumlah sanksi bunga.
(Grey Area, Sapto Windi Argo) https://taxsys.co.id/produk/grey-area