Warisan Belum Terbagi Berupa Hunian atau Tanah Kosong? apakah merupakan subjek pajak pengganti?

pada 16 Januari 2020
Warisan Belum Terbagi Berupa Hunian atau Tanah Kosong? apakah merupakan subjek pajak pengganti?

Apakah Warisan Yang Belum Terbagi berupa rumah tinggal atau tanah kosong merupakan Subjek Pajak menggantikan yang sudah meninggal dunia?

Ketentuan Terkait: Pasal 2 UU PPh

Komentar/Kesimpulan/Catatan:
Bukan, karena seharusnya Warisan Yang Belum Terbagi dimaksud Subjek Pajak adalah Warisan Yang Menghasilkan.
Apakah kredit pajak PPh Pasal 22/23/24 itu boleh dikreditkan sebagian, sebagian lainnya tidak dikreditkan? Agar SPT Tahunan Tidak Lebih Bayar?

Penjelasan Pasal 28
Ayat (1)
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
= Di sana muncul kata-kata “DAPAT’ berarti = tidak wajib.

 (Grey Area, Sapto Windi Argo)  https://taxsys.co.id/produk/grey-area